FKPA KABUPATEN SIGI GELAR RAPAT KOORDINASI, PERKUAT KELEMBAGAAN DAN SATUKAN PERSEPSI PEMANGKU ADAT
SIGI, 30 Oktober 2026 – Forum Kerukunan Pemangku Adat (FKPA) Kabupaten Sigi menggelar rapat koordinasi pada Jumat (30/10/2026), bertempat di Baruga Desa Kaleke. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kelembagaan, menyatukan persepsi, serta merumuskan arah program kerja FKPA Kabupaten Sigi ke depan.
Rapat berlangsung dalam suasana kekeluargaan, terbuka, dan penuh semangat kebersamaan. Sejumlah pandangan, masukan, pertanyaan, serta usulan disampaikan peserta sebagai bagian dari upaya membangun organisasi yang lebih terarah, produktif, dan mampu mengakomodasi keberagaman komunitas adat di Kabupaten Sigi.
Ketua FKPA Kabupaten Sigi, Drs. H. Aries Singi, M.Si., bersama jajaran pengurus dan peserta rapat membahas berbagai persoalan strategis, mulai dari penguatan struktur organisasi, keanggotaan, kesekretariatan, hubungan antarlembaga adat, hingga persiapan pengukuhan kepengurusan.
Proses Pembahasan dan Dinamika Rapat
Dalam pembahasan mengenai penyusunan kepengurusan, disampaikan bahwa proses penjaringan dan penggodokan nama-nama pengurus telah dimulai sejak Agustus 2026. Selanjutnya, susunan kepengurusan tersebut kembali dibahas dan disempurnakan beberapa minggu sebelum rapat koordinasi dilaksanakan.
Forum juga membuka ruang klarifikasi dan penyampaian masukan agar proses komunikasi dan koordinasi organisasi ke depan dapat berjalan lebih baik.
Pada sesi pembahasan program kerja, Bapak Syahban menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penyusunan program yang produktif, terukur, dan sesuai kebutuhan organisasi. Ia juga memberikan dokumen penyusunan program kerja kepada Ketua FKPA Kabupaten Sigi sebagai bahan pembahasan dan tindak lanjut.
Selanjutnya, Bapak Asrul mengangkat persoalan hubungan kelembagaan antara FKPA dan Dewan Adat Kabupaten Sigi. Pembahasan menekankan pentingnya memperjelas fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih maupun saling melangkahi.
Selain itu, diperlukan penyatuan persepsi di tingkat kabupaten agar tidak terjadi miskonsepsi dalam pelaksanaan koordinasi di tingkat kecamatan, desa, maupun dengan Pemerintah Daerah. Persiapan pengukuhan FKPA serta pembentukan pola komunikasi antarsuku juga menjadi perhatian dalam diskusi.
Sementara itu, Bapak Izhar memberikan perhatian terhadap pengertian, kedudukan, fungsi, dan tanggung jawab Pemangku Adat Kabupaten Sigi. Pembahasan ini menegaskan pentingnya memahami legitimasi dan pengakuan komunitas terhadap pemangku adat serta peran mereka dalam menjaga warisan budaya.
Dalam sesi berikutnya, Bapak Aksan menyampaikan pandangan mengenai penguatan keanggotaan dan kesekretariatan. Hal yang dibahas meliputi mekanisme keanggotaan, keterwakilan komunitas adat, pendataan anggota, serta penguatan administrasi dan tata kelola sekretariat.
Bapak Abdul Kadir turut menyampaikan pandangan mengenai prinsip penghormatan terhadap aturan adat setempat. Prinsip di mana langit dijunjung, di situ bumi dipijak menjadi salah satu landasan pembahasan, termasuk pentingnya menghormati nilai dan aturan adat Kaili di tanah Kaili tanpa mengabaikan keberadaan komunitas adat lainnya.
Ia juga mendorong penyusunan acuan atau panduan kerja bagi seluruh bidang kepengurusan agar setiap bidang memiliki arah, tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang jelas.
Pertanyaan, Usulan, dan Rekomendasi Forum
Dinamika diskusi berkembang pada sejumlah persoalan mendasar, di antaranya:
1. Bagaimana memperjelas batas fungsi dan kewenangan FKPA dengan Dewan Adat Kabupaten Sigi?
2. Bagaimana memastikan keterwakilan berbagai komunitas adat dalam kepengurusan FKPA?
3. Bagaimana membangun FKPA tingkat kecamatan sebagai penghubung koordinasi dengan komunitas adat di tingkat desa?
4. Bagaimana memperoleh data resmi mengenai persebaran komunitas suku dan masyarakat adat melalui Pemerintah Daerah?
5. Bagaimana menyusun program kerja setiap bidang beserta prioritas kebutuhan anggaran?
6. Bagaimana membangun komunikasi adat lintas suku tanpa menghilangkan identitas dan kewenangan masing-masing komunitas?
Dari berbagai pembahasan tersebut, muncul sejumlah usulan penting, yaitu:
- Setiap bidang menyusun tugas pokok, fungsi, dan program kerja masing-masing.
- Menyusun pedoman umum organisasi dan panduan teknis seluruh bidang.
- Memperkuat keanggotaan dan administrasi kesekretariatan.
- Melakukan identifikasi dan pendataan komunitas adat di Kabupaten Sigi melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
- Mendorong pembentukan atau penguatan FKPA di tingkat kecamatan.
- Menyusun skala prioritas anggaran kegiatan organisasi.
- Melaksanakan kunjungan silaturahmi kepada Dewan Pembina untuk memperoleh arahan dan masukan.
- Mempersiapkan pengukuhan FKPA Kabupaten Sigi.
Membangun FKPA sebagai Wadah Pemersatu
Dalam pembahasan akhir, forum menekankan bahwa FKPA bukan lembaga untuk menyeragamkan seluruh aturan adat ataupun mengambil alih kewenangan komunitas adat. Sebaliknya, FKPA diharapkan menjadi ruang komunikasi, koordinasi, dan pemersatu para pemangku adat dari berbagai latar belakang suku dan budaya.
Setiap komunitas adat tetap memiliki identitas, sejarah, tradisi, serta tata aturan yang harus dihormati. Karena itu, hubungan antarlembaga perlu dibangun atas dasar kemitraan, kesepahaman, dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing.
Rapat koordinasi juga mengarahkan agar hasil pembahasan ditindaklanjuti melalui penyusunan program kerja, pedoman organisasi, penguatan sekretariat, serta persiapan pengukuhan kepengurusan.
Menjaga Marwah Adat dan Persaudaraan
Menutup rangkaian kegiatan, forum berharap FKPA Kabupaten Sigi tidak hanya kuat dalam struktur kepengurusan, tetapi juga produktif dalam pelaksanaan program dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Semangat kebersamaan menjadi pesan utama dalam pertemuan tersebut. Perbedaan suku, tradisi, dan pandangan hendaknya menjadi kekuatan untuk membangun persaudaraan, bukan menjadi penghalang dalam menjaga kerukunan.
FKPA Kabupaten Sigi diharapkan tumbuh menjadi wadah pemersatu, ruang komunikasi lintas komunitas adat, serta mitra strategis dalam menjaga marwah adat dan melestarikan warisan budaya di Kabupaten Sigi.
Berbeda adat, tetap bersaudara. Berbeda pandangan, tetap satu tujuan. Bersatu menjaga marwah adat dan budaya Kabupaten Sigi.
Kontributor: Sekretariat FKPA Kabupaten Sigi

Insya Allah berjalan lancar. Aamiin🤲
BalasHapus