Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2025

SILATURAHMI DEWAN ADAT KABUPATEN SIGI KE POLRES SIGI

Gambar
SIGI, 18 Juni 2025 — Dalam semangat mempererat sinergi antara Dewan adat dan institusi penegak hukum, Dewan Adat Kabupaten Sigi melakukan kunjungan silaturahmi ke Mapolres Sigi. Pertemuan yang berlangsung hangat ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi, Drs. H. Aries Singi, M.Si., dan diterima dengan penuh apresiasi oleh Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah hal strategis, termasuk harmonisasi antara aturan adat yang hidup di tengah masyarakat Sigi dengan hukum negara yang berlaku. Diskusi berlangsung dalam suasana saling menghormati, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mengatasi persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan secara bijaksana. Ketua Dewan Adat, Drs. H. Aries Singi, menyampaikan bahwa masyarakat Sigi sangat menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat, namun tetap menghormati supremasi hukum negara. Oleh karena itu, kerja sama antara Dewan Adat dan Polres menjadi krusial dalam me...

Peradilan Adat di Jamin Oleh Negara

Gambar
 Givu Ngata atau denda adat untuk desa merupakan bagian dari hukum adat yang masih berlaku di banyak komunitas adat di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah, seperti masyarakat Kaili, Lore, atau komunitas lainnya. Givu ngata umumnya diterapkan sebagai bentuk sanksi adat terhadap pelanggaran norma sosial, pelanggaran batas wilayah, perusakan lingkungan, atau tindakan yang mengganggu ketentraman dan keharmonisan desa. ✅ Dasar Hukum Givu Ngata (Denda Adat Desa) Walaupun givu ngata tidak secara spesifik diatur dalam satu undang-undang nasional yang khusus, hukum adat diakui dan dilindungi oleh hukum positif Indonesia, dengan dasar hukum berikut: 1. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2):  "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia." 2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 96 ayat (1):   "Masyarakat Desa be...

Konflik Sosial Pesaku-Rarampadende Berakhir Damai Lewat Libu Ada, Denda Adat Diserahkan di Hadapan Dewan Adat Sigi

Gambar
Kaleke, 12 Juni 2025 — Upaya penyelesaian konflik sosial antara masyarakat Desa Pesaku dan Desa Rarampadende akhirnya membuahkan hasil damai. Perdamaian tersebut diformalkan dalam sebuah Libu Ada (Rapat Adat) yang digelar pada hari ini di wilayah netral Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi. Libu Ada dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi, Drs. H. Aries Singi, M.Si., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Sigi, Polres Sigi, Polsek Dolo, Koramil Dolo, serta unsur pemerintah seperti Camat Dolo Barat dan tokoh masyarakat setempat. Puncak dari proses perdamaian adat ini ditandai dengan penyerahan Denda Adat oleh pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa konflik kepada pihak yang dirugikan, sesuai kesepakatan bersama yang telah dibicarakan dalam sidang adat sebelumnya. Penyerahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh seluruh elemen yang hadir, dan disertai dengan simbol-simbol adat yang menegaskan niat baik dan komitmen d...