Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2025

LOSO: Menghidupkan Kembali Tradisi Libu Para Magau Demi Menjaga Keadatan dan Kearifan Leluhur

Sigi, 29 Juni 2025 – Di tengah arus modernisasi yang semakin cepat, para tokoh adat dan keturunan Magau dari berbagai wilayah kembali menggugah kesadaran bersama untuk melestarikan nilai-nilai luhur warisan leluhur. Salah satunya adalah dengan menghidupkan kembali LOSO, sebuah tradisi Libu atau musyawarah yang dahulu menjadi bagian penting dalam tata kelola masyarakat adat di bawah kepemimpinan para Magau. LOSO bukanlah sekadar pertemuan biasa. Ini adalah ruang sakral bagi para Magau dan keturunannya untuk bermusyawarah, menetapkan kebijakan, serta menyusun program-program penting yang berkaitan dengan wilayah kekuasaan dan tanggung jawab masing-masing. Dalam tradisi ini, setiap Magau memiliki kedudukan yang diakui secara adat, dengan kewenangan yang dihormati satu sama lain. Kini, di tengah sistem pemerintahan modern yang tidak lagi menganut struktur Magau, LOSO hadir kembali sebagai bentuk pelestarian budaya dan upaya merevitalisasi tatanan kearifan lokal. Melalui LOSO, para keturuna...

ASAL-USUL DESA LUKU: WARISAN PUE MPORANDU DAN BUNGA SIMBAR DI BOYA LUKU

Gambar
Desa Luku, yang kini menjadi bagian dari wilayah administratif Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, menyimpan sejarah panjang yang tidak hanya tercatat dalam jejak pembangunan, tetapi juga dalam ingatan kolektif masyarakat adat. Salah satu bagian penting dari sejarah asal-usul Desa Luku adalah kisah tentang seorang leluhur sakti bernama Pue Mporandu, dan warisan alam yang disebut bunga simbar atau bunga berdoa, dalam bahasa Kaili Luku. 1. Pue Mporandu dan Wilayah Bulunti Menurut penuturan para tetua adat, Pue Mporandu berasal dari Bulunti, suatu kawasan sakral yang terbentang dari Gunung Balamoa hingga Wisolo. Bulunti diyakini sebagai wilayah leluhur yang menjadi pusat kekuatan spiritual dan pengetahuan tradisional masyarakat Kaili. Pue Mporandu dikenal sebagai figur penting dalam sejarah pembukaan wilayah yang kini menjadi Desa Luku. Ia adalah tokoh bijak dan berilmu, memiliki hubungan yang erat dengan alam, serta dipercaya sebagai penjaga keseimbangan antara manusia dan kekuatan gai...

SILATURAHMI DEWAN ADAT KABUPATEN SIGI KE POLRES SIGI

Gambar
SIGI, 18 Juni 2025 — Dalam semangat mempererat sinergi antara Dewan adat dan institusi penegak hukum, Dewan Adat Kabupaten Sigi melakukan kunjungan silaturahmi ke Mapolres Sigi. Pertemuan yang berlangsung hangat ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi, Drs. H. Aries Singi, M.Si., dan diterima dengan penuh apresiasi oleh Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah hal strategis, termasuk harmonisasi antara aturan adat yang hidup di tengah masyarakat Sigi dengan hukum negara yang berlaku. Diskusi berlangsung dalam suasana saling menghormati, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mengatasi persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan secara bijaksana. Ketua Dewan Adat, Drs. H. Aries Singi, menyampaikan bahwa masyarakat Sigi sangat menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat, namun tetap menghormati supremasi hukum negara. Oleh karena itu, kerja sama antara Dewan Adat dan Polres menjadi krusial dalam me...

Peradilan Adat di Jamin Oleh Negara

Gambar
 Givu Ngata atau denda adat untuk desa merupakan bagian dari hukum adat yang masih berlaku di banyak komunitas adat di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah, seperti masyarakat Kaili, Lore, atau komunitas lainnya. Givu ngata umumnya diterapkan sebagai bentuk sanksi adat terhadap pelanggaran norma sosial, pelanggaran batas wilayah, perusakan lingkungan, atau tindakan yang mengganggu ketentraman dan keharmonisan desa. ✅ Dasar Hukum Givu Ngata (Denda Adat Desa) Walaupun givu ngata tidak secara spesifik diatur dalam satu undang-undang nasional yang khusus, hukum adat diakui dan dilindungi oleh hukum positif Indonesia, dengan dasar hukum berikut: 1. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2):  "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia." 2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 96 ayat (1):   "Masyarakat Desa be...

Konflik Sosial Pesaku-Rarampadende Berakhir Damai Lewat Libu Ada, Denda Adat Diserahkan di Hadapan Dewan Adat Sigi

Gambar
Kaleke, 12 Juni 2025 — Upaya penyelesaian konflik sosial antara masyarakat Desa Pesaku dan Desa Rarampadende akhirnya membuahkan hasil damai. Perdamaian tersebut diformalkan dalam sebuah Libu Ada (Rapat Adat) yang digelar pada hari ini di wilayah netral Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi. Libu Ada dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi, Drs. H. Aries Singi, M.Si., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Sigi, Polres Sigi, Polsek Dolo, Koramil Dolo, serta unsur pemerintah seperti Camat Dolo Barat dan tokoh masyarakat setempat. Puncak dari proses perdamaian adat ini ditandai dengan penyerahan Denda Adat oleh pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa konflik kepada pihak yang dirugikan, sesuai kesepakatan bersama yang telah dibicarakan dalam sidang adat sebelumnya. Penyerahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh seluruh elemen yang hadir, dan disertai dengan simbol-simbol adat yang menegaskan niat baik dan komitmen d...